PERNIKAHAN (1/3)
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai
(1)perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami
istri (dengan resmi);
(2)perkawinan. Al-Quran menggunakan
kata ini untuk makna tersebut, di samping secara majazi
diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagai
bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa pada
mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".
Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yang
berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan
menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalam
berbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80
kali.
Secara umum Al-Quran hanya menggunakan dua kata ini untuk
menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah.
Memang ada juga kata wahabat (yang berarti "memberi")
digunakan oleh Al-Quran untuk melukiskan kedatangan seorang
wanita kepada Nabi Saw., dan menyerahkan dirinya untuk
dijadikan istri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi
Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).
Kata-kata ini, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya
dengan ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akan
dijelaskan kemudian.
Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan ketetapan
Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini
ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar