cinta

cinta

Jumat, 11 November 2011

Wawasan Al-Qur'an

PERNIKAHAN                                               (1/3)
 
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah"  sebagai
(1)perjanjian  antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami
istri (dengan resmi);  
(2)perkawinan.  Al-Quran  menggunakan
kata  ini  untuk  makna  tersebut,  di  samping  secara majazi
diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini  dalam  berbagai
bentuknya  ditemukan  sebanyak  23  kali.  Secara  bahasa pada
mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".
 
Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja  dan  kata  zauwj  yang
berarti  "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan
menjadikan seseorang memiliki pasangan.  Kata  tersebut  dalam
berbagai  bentuk  dan  maknanya  terulang tidak kurang dari 80
kali.
 
Secara umum Al-Quran hanya  menggunakan  dua  kata  ini  untuk
menggambarkan  terjalinnya  hubungan  suami  istri secara sah.
Memang  ada  juga  kata  wahabat  (yang   berarti   "memberi")
digunakan  oleh  Al-Quran  untuk melukiskan kedatangan seorang
wanita  kepada  Nabi  Saw.,  dan  menyerahkan  dirinya   untuk
dijadikan  istri.  Tetapi  agaknya kata ini hanya berlaku bagi
Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).
 
Kata-kata  ini,  mempunyai  implikasi  hukum  dalam  kaitannya
dengan  ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akan
dijelaskan kemudian.
 
Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan  ketetapan
Ilahi   atas   segala   makhluk.  Berulang-ulang  hakikat  ini
ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar